MANOKWARI--MICOM: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah menetapkan 44 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2010/2011 sebesar Rp22 miliar.
Penetapan tersebut dilakukan Kejati setelah memeriksa lima saksi dari salah satu perusahaan milik Pemprov Papua Barat.
Penetapan 44 anggota dewan tersebut sebagai tersangka dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Paryono.
Kepada wartawan, Rabu (27/7),dia mengatakan meski Kejari Manokwari dilibatkan dalam kasus ini, seluruh proses pemeriksaan dilakukan Kejati Papua di Jayapura.
Menurut Paryono, anggota dewan periode 2009 – 2014 tersebut diduga telah menyalahgunakan anggaran daerah yang dialokasikan untuk sebuah perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Papua Barat.
"Jadi ada dana sebesar Rp22 miliar yang diberikan ke dewan. Namun untuk apa dana tersebut serta setiap anggota menerima berapa, masih kita dalami. Kita masih akan memeriksa beberapa saksi lagi," kata Paryono.
Dana sebesar Rp22 miliar tersebut, menurut Paryono, dicairkan dalam dua tahap. Yakni sebanyak Rp15 miliar digelontorkan pada 2010. Sedangkan sisanya, yakni sebesar Rp7 miliar diberikan pada 2011.
"Dana tersebut sebenarnya dialokasikan untuk perusahaan daerah. Tapi, dalam prosesnya dana itu dipinjamkan ke anggota dewan. Tapi seperti apa bentuk pengembalian dan mekanismenya, masih akan kita dalami saat pemeriksaan," ujar Paryono.
Paryono mengungkapkan proses penyelidikan kasus ini sedikit menemui kendala. Sebab pihak kejaksaan harus melayangkan izin ke Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, sejumlah anggota Dewan Papua Barat langsung membantah telah menyalahgunakan APBD 2010-2011. Beberapa anggota dewan bahkan menyayangkan Kejati Papua yang telah menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Kami belum pernah dipanggil apalagi diperiksa. Masa langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Yance Yomaki, anggota DPR Papua Barat, Rabu (27/7).
Yance mengungkapkan, pada 2010 lalu, Ketua DPR Papua Barat memang menawarkan pinjaman anggaran kepada seluruh anggota. Namun menurut Yance, mereka tidak dipaksakan untuk meminjam dana tersebut.
"Memang ada tawaran pinjaman. Tapi waktu itu, saya tidak ikut meminjam karena kebetulan saya masih memilih pinjaman di bank. Tapi beberapa anggota memang meminjam. Namun jumlah yang mereka pinjam saya kurang tahu. Soal asal dana kami juga tidak tahu karena yang mengurus adalah ketua," ungkap Yance.
Sumber http://www.mediaindonesia.com/read/2011/07/27/245622/290/101/-44-Anggota-DPR-Papua-Barat-Jadi-Tersangka-Korupsi
Penetapan tersebut dilakukan Kejati setelah memeriksa lima saksi dari salah satu perusahaan milik Pemprov Papua Barat.
Penetapan 44 anggota dewan tersebut sebagai tersangka dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Paryono.
Kepada wartawan, Rabu (27/7),dia mengatakan meski Kejari Manokwari dilibatkan dalam kasus ini, seluruh proses pemeriksaan dilakukan Kejati Papua di Jayapura.
Menurut Paryono, anggota dewan periode 2009 – 2014 tersebut diduga telah menyalahgunakan anggaran daerah yang dialokasikan untuk sebuah perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Papua Barat.
"Jadi ada dana sebesar Rp22 miliar yang diberikan ke dewan. Namun untuk apa dana tersebut serta setiap anggota menerima berapa, masih kita dalami. Kita masih akan memeriksa beberapa saksi lagi," kata Paryono.
Dana sebesar Rp22 miliar tersebut, menurut Paryono, dicairkan dalam dua tahap. Yakni sebanyak Rp15 miliar digelontorkan pada 2010. Sedangkan sisanya, yakni sebesar Rp7 miliar diberikan pada 2011.
"Dana tersebut sebenarnya dialokasikan untuk perusahaan daerah. Tapi, dalam prosesnya dana itu dipinjamkan ke anggota dewan. Tapi seperti apa bentuk pengembalian dan mekanismenya, masih akan kita dalami saat pemeriksaan," ujar Paryono.
Paryono mengungkapkan proses penyelidikan kasus ini sedikit menemui kendala. Sebab pihak kejaksaan harus melayangkan izin ke Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, sejumlah anggota Dewan Papua Barat langsung membantah telah menyalahgunakan APBD 2010-2011. Beberapa anggota dewan bahkan menyayangkan Kejati Papua yang telah menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Kami belum pernah dipanggil apalagi diperiksa. Masa langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Yance Yomaki, anggota DPR Papua Barat, Rabu (27/7).
Yance mengungkapkan, pada 2010 lalu, Ketua DPR Papua Barat memang menawarkan pinjaman anggaran kepada seluruh anggota. Namun menurut Yance, mereka tidak dipaksakan untuk meminjam dana tersebut.
"Memang ada tawaran pinjaman. Tapi waktu itu, saya tidak ikut meminjam karena kebetulan saya masih memilih pinjaman di bank. Tapi beberapa anggota memang meminjam. Namun jumlah yang mereka pinjam saya kurang tahu. Soal asal dana kami juga tidak tahu karena yang mengurus adalah ketua," ungkap Yance.
Sumber http://www.mediaindonesia.com/read/2011/07/27/245622/290/101/-44-Anggota-DPR-Papua-Barat-Jadi-Tersangka-Korupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar