> SATU HATI UNTUK PAPUA: OTONOMI DAERAH

Blog Archive

Calendar

free counters

free counters

free counter

Kamis, 15 Juli 2010

OTONOMI DAERAH

Lahirnya kebijakan otonomi daerah berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 1999 yang kemudian direvisi dan menjadi Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan jawaban atas tuntutan reformasi politik dan demokratisasi serta pemberdayaan masyarakat daerah. Setelah selama hampir seperempat abad kebijaksanaan otonomi daerah di Indonesia mengacu kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah yang dibelenggu oleh sistem sentralisasi, pelaksanaan sistem sentralisasi tersebut membawa beberapa dampak bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Diantaranya yang paling menonjol selama ini adalah dominasi pusat terhadap daerah yang menimbulkan besarnya ketergantungan daerah terhadap pusat. Pemerintah daerah tidak mempunyai keleluasaan dalam menetapkan program-program pembangunan di daerahnya. Demikian juga dengan sumber keuangan penyelenggaraan pemerintahan yang diatur oleh Pusat.

Kondisi tersebut mendorong timbulnya tuntutan agar kewenangan pemerintahan dapat didesentralisasikan dari pusat ke daerah. Desentralisasi adalah pembagian kekuasaan kepada daerah. Sistem desentralisasi di Indonesia hampir sama dengan sistem federal walaupun dalam beberapa hal ada pembedaan, misalnya dalam sistem federal yang lebih otonom adalah provinsinya sedangkan sistem desentralisasi yang lebih otonom adalah kabupaten atau kota. Otonomi daerah menurut UU nomor 32 tahun 2004 diartikan sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian daerah otonom mempunyai kewenangan yang luas untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, namun tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi daerah bukanlah berarti daerah otonom dapat secara bebas melepaskan diri dari ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan adanya Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tersebut maka dimulailah babak baru pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Kebijakan otonomi daerah ini memberikan kewenangan otonomi kepada daerah kabupaten dan kota didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kewenangan daerah mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Hubungan antara desentralisasi dengan demokrasi yaitu bahwa dalam demokrasi kekuasaan berasal dari rakyat dan untuk rakyat serta rakyatlah yang memilih. Dalam sistem sentralisasi, hubungan antara warga negara dan pemerintah pusat yang mengambil kebijakan-kebijakan publik tersebut terlalu jauh. Dengan desentralisasi jarak menjadi dekat. Dengan begitu aspirasi masyarakat diharapkan lebih bisa diakomodasi dalam proses pengambilan keputusan publik sehingga akan lebih efisien, efektif dan keputusan yang dibuat pemerintah lebih dekat dengan aspirasi masyarakat.

Dalam demokrasi, keputusan-keputusan publik dibuat oleh pejabat publik yang dipilih oleh publik. Di pemerintahan daerah ada 2 komponen yang penting, yaitu bupati atau walikota dan DPRD. Kedua otoritas inilah yang mempunyai mandat untuk menentukan hitam-putih atau berwarnanya daerah tersebut. Tindakan mereka menentukan apakah masyarakat memandang kebijakan atau keputusan yang diambil pemerintahan daerah itu mencerminkan aspirasi masyarakat atau tidak? Dengan adanya pemilihan kepala daerah langsung merupakan salah satu cara untuk menghukum atau memberi ganjaran terhadap pemerintahaan daerah. Apalagi dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kesempatan kepada calon Independen untuk ikut bersaing dalam pemilihan kepala daerah. Calon Independen yaitu calon yang tidak berasal dari partai politik atau tidak didukung oleh partai politik sehingga masyarakat akan mempunyai banyak pilihan dan jarak dengan masyarakat relatif dekat, sehari-hari mereka bisa ketemu, mengontrol, mengeluh. Dengan begitu mekanisme kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan kekuasaan menjadi mungkin.

Adanya otonomi daerah atau desentralisasi membuat manajemen daerah bisa berkembang lebih baik, partisipasi masyarakat akan lebih tinggi karena dekat dengan kekuasaan dan dengan adanya kontrol dan pengawasan bisa membatasi ruang gerak apa yang disebut dengan korupsi dan antek-anteknya.

Sebagai catatan, suatu daerah dikatakan makmur atau sejahtera bukan hanya karena memiliki sumber daya alam yang melimpah tetapi bagaimana sumber daya manusia yang di dalamnya mau mengelola dengan baik dan mau bekerja keras untuk kemajuan daerahnya. Oleh karena itu ketersedian pendidikan, fasilitas dan teknologi sangat penting untuk kemajuan daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


ShoutMix chat widget

FEEDJIT Live Traffic Feed

FEEDJIT Live Traffic Feed

Blog Archive

Pengikut

APSAN

A
nak
P
apua
S
etia
A
kan
N
egrinya

Cari Blog Ini

APSAN

AANAK
PPAPUA
SSETIA
AAKAN
NNEGERINYA

PAPUA-SATU

Entri Populer


wibiya widget


ko kabr