> SATU HATI UNTUK PAPUA: Prediksi Dampak Alternatif Kebijakan I Terhadap Perekonomian Papua

Blog Archive

Calendar

free counters

free counters

free counter

Sabtu, 25 Juni 2011

Prediksi Dampak Alternatif Kebijakan I Terhadap Perekonomian Papua

Paparan data dan argumen-argumen di atas menimbulkan keraguan atas esensi dari otonomi khusus tersebut bagi Papua dan dinilai penuh dengan muatan politis. Di satu sisi, otonomi khusus tersebut bertujuan untuk membantu Papua keluar dari ketertinggalan ekonomi. Namun, di sisi lain otonomi khusus juga memiliki banyak kelemahan dari segi implementasi. Oleh karena itu, makalah ini akan membahas mengenai analisis kebijakan alternatif dengan menggunakan analisis manfaat dan biaya. Ada empat kebijakan alternatif yang dibahas di dalam makalah ini. Pertama, do nothing atau tidak melakukan apa-apa dan membiarkan implementasi otonomi khusus berjalan seperti yang sudah terjadi. Kedua, memperbaiki implementasi dari kebijakan otonomi khusus tersebut dengan membuat peraturan khusus yang mendukung undang-undang otonomi khusus. Ketiga, mengalihkan dana otonomi khusus ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Keempat, mengalihkan dana otonomi khusus ke dalam Dana Alokasi Khusus (DAK). Dari hasil analisis tersebut, akan diberikan beberapa kesimpulan dan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah pusat dan daerah mengenai penerapan kebijakan otonomi khusus tersebut.



Opsi Do Nothing dapat diartikan bahwa Pemerintah Pusat tidak melakukan perubahan apapun terhadap pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2001 di Papua dan Papua Barat. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan pemberian dana otonomi khusus tetap mengacu pada implementasi di tahun-tahun sebelumnya.

Dampak Alternatif Kebijakan I Terhadap Perekonomian Papua

Indikator
Besaran dana yang dialokasikan untuk Papua


Tetap. Selain dari dana perimbangan, Papua tetap mendapatkan alokasi Dana Otonomi khusus (untuk tahun 2010 sebesar Rp 2 Milyar)

Infrastruktur, Pendidikan, dan Kesehatan


Tanpa ada perbaikan implementasi, kemungkinan besar masih akan tetap terjadi inefisiensi dalam penggunaan Dana Otonomi khusus (mark-up, disimpan di deposito, penyelewengan dana, dsb) sehingga tidak akan berdampak positif terhadap peningkatan infrastruktur di Papua. Hal yang sama juga sangat mungkin terjadi dalam bidang kesehatan dan pendidikan.

Potensi Korupsi


Tinggi. Tanpa ada perbaikan, Dana Otonomi khusus sangat berpotensi untuk dikorupsi.

Kesenjangan antarprovinsi


Sejak awal, kebijakan Dana Otonomi khusus untuk Papua memang berpotensi menimbulkan kecemburuan daerah lain sehingga perlu kehati-hatian dalam implementasinya.

Implementasi UU No. 21 Tahun 2001 di Papua dan Papua Barat saat ini memang masih buruk. Banyak terjadi penyelewengan dalam penggunaan dana otonomi khusus tersebut. Untuk tahun 2010, Papua dan Papua Barat menerima tidak kurang dari Rp 2 milyar. Dana dalam jumlah besar tersebut tentunya sangat diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian Papua dan Papua Barat, khususnya dari segi infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Opsi I yang berarti melanjutkan program otonomi khusus di Papua dan Papua Barat memang memberikan keleluasaan fiskal bagi pemerintah daerah setempat dalam membangun perekonomiannya. Sayangnya, tanpa ada perbaikan ke depan implementasi otonomi khusus sangat besar kemungkinan justru menimbulkan inefisiensi bagi perekonomian. Terbukti sejak tahun 2002, Papua dan Papua Barat masih belum mengalami peningkatan yang signifikan dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Tanpa ada peraturan-peraturan turunan yang mengatur penggunaannya secara jelas, Dana Otonomi khusus sangat berpotensi menjadi sasaran korupsi aparat pemerintahan daerah. Selain itu, potensi munculnya kecemburuan daerah lain terhadap pemberian Dana Otonomi khusus dalam jumlah besar terhadap Papua dan Papua Barat juga tinggi.

III. 2. Alternatif Kebijakan II: Perbaikan Implementasi Kebijakan Otonomi Khusus

Sejak awal pelaksanaannya banyak terdapat kejanggalan dalam implementasi UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Dana Otonomi Khusus untuk Daerah Papua dan Papua Barat. Dari total Rp 19,12 triliun yang telah disalurkan sejak 2002 hingga 2010, Rp 28,94 miliar diselewengkan dalam bentuk proyek fiktif, Rp 218,29 miliar dalam bentuk kelebihan pembayaran atau pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, dan Rp 17,22 miliar dalam bentuk proyek terlambat dan tidak didenda. Sepanjang peridoe yang sama pula dana Otonomi khusus senilai Rp 2,35 triliun oleh Pemprov Papua dan Pemprov Papua Barat justru didepositokan di Bank Mandiri dan Bank Papua.

Salah satu alasan mengapa UU No. 21 Tahun 2001 belum efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua adalah karena kurangnya peraturan pendukung yang mengatur mengenai tata cara penggunaan dana Otonomi Khusus tersebut. Alternatif kebijakan yang patut dipertimbangkan untuk menangani masalah efektifitas UU Otonomi Khusus Papua adalah dengan memperbaiki implementasi pelaksanaan UU tersebut di lapangan.

Saat ini meski telah ada Perdasus yang mengatur tentang penggunaan Dana Otonomi khusus, namun Pemerintah Daerah Papua dalam praktiknya masih mengacu pada Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, Peraturan Gubernur yang mengatur tentang alokasi Dana Otonomi khusus untuk tiap kabupaten belum tersedia. Tidak tersedianya peraturan-peraturan pendukung yang diperlukan dalam menunjang UU No.21 Tahun 2001 di Papua menyebabkan kebijakan tersebut kurang efektif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


ShoutMix chat widget

FEEDJIT Live Traffic Feed

FEEDJIT Live Traffic Feed

Blog Archive

Pengikut

APSAN

A
nak
P
apua
S
etia
A
kan
N
egrinya

Cari Blog Ini

APSAN

AANAK
PPAPUA
SSETIA
AAKAN
NNEGERINYA

PAPUA-SATU

Entri Populer


wibiya widget


ko kabr